Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi Bermotif Dendam
Kepolisian mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS bermotif dendam. Jasad RS dibuang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku. Dua di antaranya telah ditangkap, yakni FM, 20; dan MAP, 29. Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.
”Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli korban,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (28/11).
Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB. ”Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban,” terang Zulpan.
Para pelaku tersebut, lanjut Zulpan, memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian. Kemudian potongan tubuh itu dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura (Karawang) dan di Cikarang Utara serta Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.