Ini Kebijakan Kemendes PDTT Wujudkan Desa Bersih Narkoba
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjadi pembicara dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II secara virtual pada Selasa (22/6/2021). Halim Iskandar menyampaikan Materi Kebijakan SDGs Desa dalam Mendukung Pencapaian Sasaran Desa Bersih Narkoba. Halim Iskandar mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada dirinya bahwa Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia di Desa
Olehnya, ini jadi dasar Halim Iskandar kemudian merumuskan SDGs Desa yang melandingkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Global) ke level desa. "SDGs Desa berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," kata Halim Iskandar. SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat ( no one left behind ).
Pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan. Generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan. Untuk maksimalkan pelaksanaan SDGs Desa maka Kemendes PDTT kemudian menggiatkan lakukan pemutakhiran Data Desa yang nantinya data ini menjadi panduan dalam penyusunan rencana pembangunan desa. Data yang telah dimutakhirkan ini nantikan akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa.
"Pemutakhiran data ini dilakukan oleh warga desa dekhan melibatkan Relawan sebanyak 1.142.342 orang," kata Halim Iskandar. Hingga 20 Juni, sebanyak 41.923 Desa yang telah menyelesaikan pendataan yang setara dengan 56 persen dari total 74.961 desa. Jumlah rukun tetangga sebanyak 450.008 dan jumlah keluarga sebanyak 28.071.975 atau 91 persen dari 31 juta keluarga.
Data warga desa yang telah terdata dan masuk ke Sistem Informasi Desa sebanyak 82.676.273 jiwa atau setara 70 persen dari 118 juta warga desa. "Desa Bersih Narkoba masuk dalam SDGs Desa point ketiga yaitu Desa Sehat, Sejahtera dan Bebas Narkoba," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini. Prevalensi narkoba di desa mencapai 2,28 persen yaitu 957 desa ada kasus narkoba, dari 41.923 desa yang sudah mengumpulkan data SDGs.
"Kasus penyalahgunakan narkoba yang selesai ditangani mencapai 92,28 persen dari 1.775 kasus yang selesai ditangani 1.638 kasus," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya. Gus Menteri menegaskan arah kebijakan desa bersih narkoba diwujudkan dengan cara mengaktifkan pos jaga gerbang desa dan melaporkan kegiatan mencurigakan berkaitan narkoba kepada Ketua RT. "Selain itu menguatkan Posyandu dan jika dibutuhkan melakukan tes narkoba pada golongan rentan terjebak narkoba," kata Gus Menteri.