Gubernur Anies Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
”Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” demikian keterangan Anies melalui surat kepada Menaker yang salinannya diterima wartawan seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (29/11).
Menurut dia, usul peninjauan formula penetapan UMP itu agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis. Sehingga, kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud.
Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November terkait usul peninjauan kembali formula penetapan UMP. Dalam surat itu, Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021yang dituangkan kembali menjadi Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kemudian, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021. Keputusan Gubernur itu, lanjut Anies, dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.
”Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan,” papar Anies.
Berdasar formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta pada 2022 hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp 4.453.935 per bulan. Kenaikan yang hanya Rp 38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Dalam kurun waktu enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen yakni pada 2016 sebesar 14,8 persen, kemudian pada 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 mencapai 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen.
Selain itu, Anies menambahkan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial, berdasar data BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2021.
Menurut Anies, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki upah minimum kabupaten/kota. Sehingga, upah minimum provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.
”Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan,” terang Anies.